SEJARAH DESA MALLARI

SEJARAH DESA MALLARI

       Desa Mallari merupakan salah satu desa dari 17 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Desa Mallari terdiri atas 5 Dusun yakni Dusun 1 Mallari, Dusun II Bacu, Dusun III Cempalagi, Dusun IV Awangnipa, dan Dusun V Nipa. Desa Mallari adalah Desa Agraris dan Perikanan.

Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan desa ini:

TAHUN

PERISTIWA

Sebelum Tahun 1800, Tahun 1800 s/d 1957

Desa Mallari masih berstatus Arung Mallari yang wilayahnya Awangpone Timur (beberapa desa), nama Pemerintah Arung Mallari berubah status menjadi Mado Mallari (setingkat dengan Desa) dan wilayahnya semakin menyempit, dan Mallari dipimpin oleh seorang Mado. Mulai dari Mado Baga sampai Mado Situru.

Tahun 1917 – 1957

Pemerintahan Desa dinahkodai oleh SITURU yang terdiri dari 4 Kampung (Kampung Mallari, Kampung Cempalagi, Kampung Awangnipa, Kampung Larappi).

Tahun 1957

Istilah Mado pada pemerintah berubah menjadi desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dijabat oleh beberapa Pejabat sementara salah satunya H. LAHASANG.

Tahun 1966 - 1984

Kepala Desa Definitif dijabat oleh P. Manjde Situru dengan adanya UUD No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa, istilah kampung berubah menjadi dusun yang terdiri dari Dusun I Mallari, Dusun II Cempalagi, Dusun III Awangnipa dan Dusun IV Larappi.

Tahun 1984 - 1986

Kepala Desa Mallari dijabat lagi oleh Ahmad Alimin P. Manjde karna Ahmad Alimin meninggal maka pejabat sementara diambil alih oleh P. Manjde selaku pelaksana Tugas Kepala Desa.

 

Tahun 1986 - 1988

Jabatan Kepala Desa setelah diadakan PILKADES dijabat oleh ABULKHAER P. MANJDE, SE selaku Kades Terpilih.

Tahun 1988 - 2010

Tahun 1994 diadakan Pemekaran Desa Mallari dan Desa Kading yang masing-masing hasil pemekarannya membentuk satu desa yaitu Desa Cakkebone. Dari wilayah desa Mallari yang dimekarkan adalah Dusun Larappi, sementara desa Kading adalah Dusun Maroanging, untuk Desa Mallari sekarang ini diadakan Pemekaran Dusun menjadi 5 Dusun, yaitu; Dusun I Mallari menjadi 2 Dusun yaitu Dusun II Bacu, dan Dusun Cempalagi menjadi Dusun III Cempalagi. Sedangkan Dusun Awangnipa menjadi 2 Dusun yaitu Dusun IV Awangnipa dan Dusun V Nipa.

Tahun 2010 - 2016

Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES dijabat oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa Terpilih.

Tahun 2016

Karna A. WAHYULI, S.Pd berakhir masa jabatannya di bulan Mei 2016 maka pejabat sementara diambil alih oleh Drs. NAJAMUDDIN selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mallari

Tahun 2017 - 2022

Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES dijabat oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa Terpilih Periode 2017 – 2022

Tahun 2023 - 2028

Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES dijabat oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa terpilih Periode 2017 – 2022 (Periode ke 2). Setelah diadakan PILKADES di bulan Desember Tahun 2022 kembali terpilih A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa terpilih Periode 2022 – 2028 (Periode ke 3)

Tahun 2023 - 2030

Perubahan UUD No. 6 Tahun 2014, menjadi UUD No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2024 Tentang Desa, Pasal 79 ayat 1 dan 2 mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, sehingga periode masa jabatan Kepala Desa berubah dari 2023 – 2030 dijabat oleh A.WAHYULI, S.Pd.