Desa Mallari merupakan salah satu desa dari 17 Desa dan 1 Kelurahan yang ada di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone. Desa Mallari terdiri atas 5 Dusun yakni Dusun 1 Mallari, Dusun II Bacu, Dusun III Cempalagi, Dusun IV Awangnipa, dan Dusun V Nipa. Desa Mallari adalah Desa Agraris dan Perikanan.
Berikut gambaran tentang sejarah perkembangan desa ini:
|
TAHUN |
PERISTIWA |
|
Sebelum Tahun 1800, Tahun 1800 s/d 1957 |
Desa Mallari masih berstatus Arung
Mallari yang wilayahnya Awangpone Timur (beberapa desa), nama Pemerintah
Arung Mallari berubah status menjadi Mado Mallari (setingkat dengan Desa) dan
wilayahnya semakin menyempit, dan Mallari dipimpin oleh seorang Mado. Mulai
dari Mado Baga sampai Mado Situru. |
|
Tahun 1917 – 1957 |
Pemerintahan Desa dinahkodai oleh SITURU
yang terdiri dari 4 Kampung (Kampung Mallari, Kampung Cempalagi, Kampung
Awangnipa, Kampung Larappi). |
|
Tahun 1957 |
Istilah Mado pada pemerintah berubah
menjadi desa, yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dijabat oleh
beberapa Pejabat sementara salah satunya H. LAHASANG. |
|
Tahun 1966 - 1984 |
Kepala Desa Definitif dijabat oleh P.
Manjde Situru dengan adanya UUD No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa,
istilah kampung berubah menjadi dusun yang terdiri dari Dusun I Mallari,
Dusun II Cempalagi, Dusun III Awangnipa dan Dusun IV Larappi. |
|
Tahun 1984 - 1986 |
Kepala Desa Mallari dijabat lagi oleh
Ahmad Alimin P. Manjde karna Ahmad Alimin meninggal maka pejabat sementara
diambil alih oleh P. Manjde selaku pelaksana Tugas Kepala Desa. |
|
Tahun 1986 - 1988 |
Jabatan Kepala Desa setelah diadakan PILKADES
dijabat oleh ABULKHAER P. MANJDE, SE selaku Kades Terpilih. |
|
Tahun 1988 - 2010 |
Tahun 1994 diadakan Pemekaran Desa
Mallari dan Desa Kading yang masing-masing hasil pemekarannya membentuk satu
desa yaitu Desa Cakkebone. Dari wilayah desa Mallari yang dimekarkan adalah
Dusun Larappi, sementara desa Kading adalah Dusun Maroanging, untuk Desa
Mallari sekarang ini diadakan Pemekaran Dusun menjadi 5 Dusun, yaitu; Dusun I
Mallari menjadi 2 Dusun yaitu Dusun II Bacu, dan Dusun Cempalagi menjadi
Dusun III Cempalagi. Sedangkan Dusun Awangnipa menjadi 2 Dusun yaitu Dusun IV
Awangnipa dan Dusun V Nipa. |
|
Tahun 2010 - 2016 |
Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES dijabat
oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa Terpilih. |
|
Tahun 2016 |
Karna A. WAHYULI, S.Pd berakhir masa
jabatannya di bulan Mei 2016 maka pejabat sementara diambil alih oleh Drs.
NAJAMUDDIN selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mallari |
|
Tahun 2017 - 2022 |
Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES dijabat
oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa Terpilih Periode 2017 – 2022 |
|
Tahun 2023 - 2028 |
Jabatan Kepala Desa setelah PILKADES
dijabat oleh A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa terpilih Periode 2017 –
2022 (Periode ke 2). Setelah diadakan PILKADES di bulan Desember Tahun 2022
kembali terpilih A. WAHYULI, S.Pd sebagai Kepala Desa terpilih Periode 2022 –
2028 (Periode ke 3) |
|
Tahun 2023 - 2030 |
Perubahan UUD No. 6 Tahun 2014, menjadi
UUD No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, Pasal 79 ayat 1
dan 2 mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun, sehingga
periode masa jabatan Kepala Desa berubah dari 2023 – 2030 dijabat oleh
A.WAHYULI, S.Pd. |